Deputi SDM Blak-blakan soal Honorer Bodong, Ungkap Prinsip Pengangkatan
jpnn.com - JAKARTA – Harapan para honorer membuncah pasca-terbitnya UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka berharap bisa segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Bahkan, ada honorer dengan jenis pekerjaan tertentu, seperti Satpol PP, menuntut diangkat menjadi PNS.
Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni kembali menjelaskan tiga prinsip penataan atau penyelesaian masalah honorer, seperti sudah disepakati dengan DPR RI.
Tiga prinsip utama itu ialah tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PHK massal honorer, tidak membuat anggaran membengkak yang membebani keuangan negara, dan tidak mengurangi pendapatan yang diterima honorer selama ini.
Terkait dengan nasib honorer tenaga teknis, Deputi Alex menegaskan, tidak mungkin mereka diangkat menjadi PNS.
Bahkan, tidak semuanya bisa diangkat menjadi PPPK, lantaran terdeteksi banyak honorer bodong.
Sesuai data Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah honorer teknis administrasi sebanyak 700 ribu.
Deputi SDM Alex Denni mengungkap arah kebijakan pemerintah dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK, menyinggung soal honorer bodong.
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak